Jumat, 29 November 2013

PERAN DAN MANFAAT ETIKA BISNIS DI BIDANG PEMASARAN, TEKNOLOGI, DAN KEUANGAN DI ERA GLOBALISASI



ETIKA BISNIS

Bisnis merupakan sebuah kegiatan yang telah mengglobal. Setiap sisi kehidupan diwarnai oleh bisnis. Dalam lingkup yang besar, Negara pastinya terlibat dalam proses bisnis yang terjadi. Tiap-tiap Negara memiliki sebuah karakteristik sumber daya sendiri sehingga tidak mungkin semua Negara merasa tercukupi oleh semua sumber daya yang mereka miliki. Mulai dari ekspedisi Negara Eropa mencari rempah-rempah di Asia sampai perdagangan minyak Internasional merupakan bukti bahwa dari dulu sampai sekarang sebuah Negara tidak dapat bertahan hidup tanpa keberadaan bisnis dengan Negara lainnya.
Saat ini pengaruh globalisasi juga menjadi faktor pendorong terciptanya perdagangan internasional yang lebih luas. Kemajemukan ekonomi dan sistem perdagangan berkembang menjadi sebuah kesatuan sistem yang saling membutuhkan. Ekspor-Impor multinasional menjadi sesuatu yang biasa. Komoditi nasional dapat diekspor menjadi pendapatan Negara, serta produk-produk asing dapat diimpor demi memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Setiap Negara terus mengeksplorasi bisnis ke luar negeri selain untuk mendapatkan yang mereka inginkan, juga menaikkan tingkat ekonomi yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa Bisnis multinasional merupakan kesempatan untuk meraih pundi-pundi uang demi meningkatkan tingkatan ekonomi, terutama Negara berkembang yang rata-rata memiliki nilai tukar mata uang yang rendah.

1. PERAN DAN MANFAAT ETIKA BISNIS PADA TEKNOLOGI DI ERA GLOBALISASI
Etika adalah suatu pemikiran kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (computer) dengan jalur komunikasi

berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video. Maka dapat disimpulkan, etika bisnis dalam IT adalah suatu pemikiran kritis mendasar tentang pandangan moral dalam usaha perdagangan yang dilakukan seseorang atau kelompok organisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan menggunakan teknologi yang menggabungkan komputasi dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
ada banyak peluang bisnis dalang dunia IT. Dan bisnis tersebut terbagi menjadi beberapa bidang, antara lain :
  •  Web Hosting,
  • Web Design,
  • Business Centre,
  • Ghraphic Centre,
  • Music Studios,
  • The Internet Centres,
  • Computer Training Centres,
  • Computer Technicians,
  • Internet Advertisement,
  • Internet Tourist Agency,
  • Internet Traveling Agency, 
  •  Internet Employment Services,Dll.
Dalam menciptakan etika bisnis khususnya dibidang IT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggung jawab sosial,
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi,
  4. Menciptakan persaingan yang sehat,
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi),
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar (masak sih seorang bisnisman plinplan),
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dangolongan pengusaha kebawah
  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yangtelah disepakati, dan
  11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukumpositif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Seiring kemajuan teknologi yang sangat cepat pada kehidupan manusia, pengguna teknologi juga harus memahami betul pentingnya etika dalam teknologi informasi. Dan adapun alasan mengapa pentingnya etika bisnis dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pengguna teknologi informasi berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda,
2. Pengguna teknologi informasi merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi,
3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan, dan
4.     Harus diperhatikan bahwa pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru.

5.  Teknologi kini juga menjadi sarana dalam dunia bisnis yang sangat menguntungkan . seiring itu juga banyak tantangan yang harus dihadapi pelaku bisnis dalam dunia IT. Yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam dunia usaha bisnis teknologi informasi, yaitu :
6.    Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat. Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut,
7.   Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi. Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan verikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang,
8. Tantangan pergaulan internasional. Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu Negara,
9. Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi cepat, memberikan tantangan penegakan nilai – nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan,
10. Tantangan pengembangan sumber daya manusia sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut.

Perkembangan pernakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). E-commerce merupakan suatu perkembangan baru yang pesat dalam dunia bisnis. Hal ini terutama disebabkan noleh pesatnya pencapaian teknologi informasi, yaitu internet.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa e-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commercemerupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langsung, tetapi cukup melakukan browsing di depan kornputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
Salah satu. definisi e-commerce yang sering digunakan adalah definisi darl Electronic Commerce Expert Group (ECEG) Australia sebagai berikut:
Electronic commerce is broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet, and the telephone.
Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa e-commerce tidak hanya digunakan dalam hal “jual‑beli” saja, tetapi sernua jenis transaksi komersial. Memang pada awalnya, sistern perdagangan ,elektronik ini dilakukan dalam bidang retail seperti misalnya jual beli buku, CD, peralatan elektronik melalui situs‑situs toko online. Tetapi pada perkembangannya, e-commerce sudah lebih jauh menjangkau bidang‑bidang lain seperti perbankan dan jasa asuransi.
Perkernbangan yang sangat pesat dari system e-commerce tersebut antara lain disebabkan oleh:
a.       Proses transaksi yang singkat
Perubahan sistem transaksi tradisional ke sistem elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut. Proses‑proses dalam sistem transaksi tradisional seperti pembuatan nota, kuitansi, faktur dan sebagainya tidak perlu dilakukan secara manual dan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem
b.      Menjangkau lebih banyak pelanggan
Sebagai sistern yang berada di dalam jaringan global internet, e-commercememiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
c.       Mendorong kreativitas penyedia jasa
E-commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat secara cepat melakukan update data secara berkesinambungan
d.      Biaya operasional lebih murah
E-commerce dapat menekan operational cost karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi
e.       Meningkatkan kepuasan pelanggan.
E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan mudah. Operasional yang efisien juga akan memungkinkan perusahaane-commerce merespons permintaan konsumen secara cepat dan akurat.

2. PERAN DAN MANFAAT ETIKA BISNIS DI BIDANG KEUANGAN
Dalam kegiatannya untuk mencapai keuntungan maksimal atau laba maksimal, perusahaan harus memperhatikan jumlah arus kas masuk dan arus kas keluar, dalam bidang keuangan disajikan data untuk mengetahui keutungan yang diperoleh serta mengetahui apakah perusahaan mampu bertahan di dalam kondisi globalisasi, mengingat laporan keuangan perusahaan sangatlah penting bagi perusahaan. Adapun manfaat dari etika bisnis ini adalah sebagai berikut:
  • Dapat mengetahui laporan keuangan yang disajikan transparan, kredibel, dan akuntabilitas.
  • Dapat melihat keadaan perusahaan apakah berjalan dengan baik atau tidak.
  •  Untuk memberikan data kepada pihak eksternal dan internal.
  • Untuk menghindari tindak korupsi, dengan adanya data keuangan dapat diketahui sumber-sumber dana yang di dapat serta aktivitas-aktivitas biaya apa saja yang dijalankan.
  • Dengan adanya etika bisnis, maka perusahaan semakin dipercaya oleh pihak pemegang saham, maupun masyarakat, karena sudah menjalankan etika-etika bisnis dalam suatu tantanan yang benar.
Secara sederhana, akuntansi adalah proses bisnis mencapai kegiatan keuangan dengan mencatat pengeluaran dan penerimaan serta laporan keuangannya. Akuntan yang bekerja di suatu perusahaan melakukan pencatatan keuangan sesuai dengan standart dan prinsip yang diakui di suatu negara. Akuntan karyawan adalah pekerja di suatu perusahaan, dan sama seperti karyawan yang lain dalam melakukan pekerjaannya, memiliki kewajiban moral yang sama seperti karyawan yang lain. Ada profesi akuntan yang disebut akuntan publik yang bekerja pada kantor akuntan, perusahaan jasa untuk memeriksa buku perusahaan dan laporan keuangannya. Akuntan dibayar oleh perusahaan yang diauditnya, tetapi melayani masyarakat umum yang memerlukan informasi tentang keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya. Akuntan publik sering menghadapi tekanan dari nasabahnya yang menginginkannya untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak legal, seperti menurunkan besarnya pendapatan, memalsukan dokumen, memalsukan biaya, menghindari pajak pendapatan, dan lain-lain. Tindakan-tindakan tidak legal ini tidak perlu dipermasalahkan lagi moralitasnya, karena sudah jelas tidak bermoral.
Permasalahan moral yang paling banyak dipermasalahkan adalah melakukan earnings management, yaitu tindakan untuk menaikkan atau menurunkan pendapatan perusahaan tanpa adanya kenaikan atau penurunan yang sebenarnya dari operasi perusahaan. Permasalahan moral yang lain adalah penentuan biaya jasa akuntansi tersebut. Issue yang lain adalah bagaimana menangani permasalahan yang terjadi karena perubahan-perubahan yang cepat terjadi dalam peraturan, hukum, dan praktek serta aturan akuntansi. Bagi banyak akuntan, tindakan yang bermoral adalah yang mengikuti aturan atau standart tersebut. Banyak yang berpendapat tidak demikian, kenyataannya makin jauh moralitasnya dari aturan dan standar itu sendiri.
Tujuan dari pemeriksaan akuntansi dari suatu perusahaan adalah untuk meyakinkan kepada masyarakat umum bahwa keuangan perusahaan sebagaimana dilaporkan adalah benar, sistem itu sendiri tidak dibuat untuk menjamin hal tersebut. Perusahaan jasa akuntan yang memeriksa keuangan perusahaan sebenarnya bekerja pada perusahaan tersebut. Walaupun kantor akuntan tersebut sama sekali lepas dan tidak ada unsur kepemilikan dalam perusahaan yang diperiksa, akan tetapi perusahaan yang diperiksa itu yang membayar untuk pekerjaannya. Kantor akuntan tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran informasi yang diberikan kepadanya. Kantor akuntan juga tidak bertanggung jawab untuk melaporkan setiap kesalahan, kecurangan, dan perbedaan yang ditemukannya, walaupun hal ini tidak berarti bahwa kantor tersebut menyembunyikan kejahatan. Dengan demikian, sistem sekarang ini tidak benar-benar mampu menyelesaikan mereka yang ingin mengetahui kesalahan keuangan yang sebenarnya dari suatu perusahaan.
Bila hal ini benar-benar untuk melindungi kepentingan publik, maka secara moral kantor akuntan wajib untuk mendahulukan kepentingan umum. Dalam kenyataannya, tidak ada kepastian mengenai tujuan dari kebijakan itu sendiri, sehingga potensi kantor akuntansi secara moral juga tidak jelas. Banyak kantor akuntan yang merangkap jasa konsultasi manajemen, dan ini memperbesar konflik kepentingan. Bila suatu kantor akuntan adalah konsultan suatu perusahaan dan kemudian yang memeriksa perusahaan tersebut, maka hasilnya akan selalu memuaskan.

3. PERAN DAN MANFAAT ETIKA BISNIS PADA PEMASARAN
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005)

Tidak dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat sehingga akan kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis. Misalnya diskriminsi dalam sistem jenjang karier.

Etika bisnis di Bidang Pemasaran
Dalam setiap produk harus dilakukan promosi untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa agar mudah dan cepat dikenali oleh masyarakat dengan harapan kenaikan pada tingkat pemasarannya.
Promosi sangat diperlukan untuk dapat membuat barang yang produksi menjadi diketahui oleh publik dalam berpromosi diperlukan etika-etika yang mengatur bagaimana cara berpromosi yang baik dan benar serta tidak melanggar peraturan yang berlaku, etika ini juga diperlukan agar dalam berpromosi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh tekhnik promosi.
Konsep sebuah pertukaran anatar seorang pembeli dan penjual sangatlah sentral terhadap “pasar” dan merupakan ide inti di balik pemasaran. Pemasaran melibatkan semua aspek dari menghasilkan sebuah produk atau jasa dan membawanya ke pasar dimana pertukaran dilakukan. Dengan demikian etika pemasaran memeriksa tanggung jawab yang berkaitan dengan membawa sebuah produk ke pasar, mempromosikan produk kepada pembeli, dan mempertukarkannya dengan pembeli. Akan tetapi model sederhana dari seorang penjual membawa produknya ke pasar, dan etika yang tersirat di dalamnya, dengan segera menciptakan kerumitan yang cukup menyulitkan.

Tanggung jawab terhadap Produk yaitu Periklanan dan Penjualan

Bersama dengan keamanan produk, wilayah umum dari eika periklanan telah mendapatkan perhatian hukum dan filosofis yang signifikan di dalam etika bisnis. Tujuan dari semua pemasaran adalah penjualan, pertukaran akhir antara penjual dan pembeli. Sebuah unsur utama dari pemasaran adalah promosi penjualan, upaya untuk memengaruhi pembeli untuk menyelesaikan pembelian. Pemasaran target dan riset pemasaran adalah dua unsur penting dari penempatan produk, berusaha untuk menentukan audins mana yang paling mungkin untuk membeli, dan audiens mana yang paling mungkin dipengaruhi oleh promosi produk.
Tentu saja ada cara baik dan ada pula cara yang buruk secara etis untuk memengaruhi orang lain. Di antara cara yang baik untuk memengaruhi orang lain secara etis adalah membujuk/persuasi, bertanya, memberitahu, dan menasihati. Cara memengaruhi yang tidak etis mencakup ancaman, pemaksaan, penipuan, manipulasi, dan berbohong. Sayangnya, begitu sering praktik penjualan dan periklanan menggunakan cara-cara yang menipu atau manipulatif untuk memengaruhi, atau diarahkan pada audiens yang dapat ditipu dan manupulasi. Mungkin yang paling terkenal buruk dan negatif dari semua bidang pemasaran adalah penjualan otomotif, khususnya pada pasar mobil bekas. Konsep etika bisnis yang akan digali pada bab ini dan akan sangat membantu mengelola bagiaan-bagian berikutnya.
Memanipulasi sesuatu sama artinya dengan membimbing atau mengarahkan perilakunya. Manipulasi tidak membutuhkan keterlibatan kendali penuh dan bahkan tampak seperti suatu proses mengarahkan atau mengelola secara halus. Memanipulasi orang menyratkan bekerja di balik layar, memandu perilaku mereka tanpa persetujuan eksplisit atau pemahaman secara sadar. Dalam hal ini, manipulasi dikontrakan dengan persuasi dan bentuk lain dari pengaruh rasional. Ketika saya manipulasi seseorang, sevara eksplisit saya tidak bergantung pada penilaian mereka yang rasional untuk mengarahkan perilaku mereka. Alih-alih, saya berusaha untuk melangkahi otonomi mereka (meskipun manipulasi yang berhasil dapat diperkuat ketika seseorang memanipulasi kepercayaanyang diyakini dan dipersetujui olehnya).



Sumber :

Rabu, 06 November 2013

Perusahaan Yang Pernah Mengalami Kegagalan Dalam Memasarkan Produk-Nya

Perusahaan memang bertujuan untuk mendapatkan profit setinggi-tingginya tapi tetap harus memperhatikan lingkungan eksternalnya dalam kasus ini adalah konsumen. Terkadang perusahaan lalai dan mengabaikan hak-hak konsumennya mengenai informasi produk mereka yang seharusnya penting untuk diketahui konsumen. Perusahaan juga seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku dan memenuhi standar-standar untuk menciptakan produk yang layak dan aman untuk dikonsumsi. Tidak sedikit produk-produk yang diluncurkan oleh perusahaan memiliki masalah dan mengalami kegagalan saat dipasarkan.

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).

Ditemukannya zat berbahaya seperti Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT Megarsari Makmur yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan tentu saja sangat mengagetkan. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi ? Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur hak-hak konsumen, yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.

Deptan juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa leluasa menciptakan produk baru dan dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada monitoring ketat dari pihak pemerintah.

Jika dilihat menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kasus obat anit-nyamuk HIT tersebut menyalahi ketentuan. Berikut adalah beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilangar oleh PT Megarsari Makmur sebagai produsen pbat anti-nyamuk HIT :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
a.       Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Disini PT Megarsari Makmur melanggar hak konsumen tersebut. Ia telah terbukti menghasilkan produk yang memiliki kandungan zat Propoxur dan Dichlorvos yang sangat berbahaya sehingga mengancam keselamatan konsumen penggunanya. Menurut Indonesian Pharmaceutical Watch (IPhW), senyawa Propoxur dan Dichlorvos bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker). Di Amerika, Propoxur diijinkan penggunaannya terbatas untuk perkebunan. Sementara Dichlorvos tidak larut dalam air, tetapi larut dalam lemak.
b.      Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Selama ini PT Megarsari Makmur tidak pernah memberitahukan bahwa zat-zat yang terkandung di dalam obat anti-nyamuk HIT mengandung zat-zat berbahaya. Di iklannya hanya dikatakan,” kalau ada yang murah kenapa beli yang mahal”. Konsumen jelas dibohongi.

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
a.       Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari Makmur tidak pernah memberitahukan kondisi serta penjelasan tentang penggunaan obat anti-nyamuk HIT dalam publikasinya melalui iklan televisi maupun cetak. Menurut Prof. DR. Ir. Edhi Martono, M. MSc, dosen Toksikologi Pestisida Fakultas Pertanian UGM, ketika menggunakan obat anti-nyamuk, sebaiknya setelah kamar disemprot, kamar tersebut harus didiamkan paling tidak setengah sampai satu jam dan pintu kamar harus ditutup. Setelah itu baru orang boleh masuk lagi.

3. Pasal 8
a.       Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
b.      Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
Menurut kedua ayat diatas, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan. Jika ia terbukti melakukan pelanggaran tersebut, barang tersebut harus ditarik dari peredaran. PT Megarsari Makmur melanggar kedua ayat diatas. Ia memproduksi obat anti-nyamuk HIT yang tidak memenuhi ketentuan baik dari Deptan, Depkes, maupun BPOM dan ketika disuruh untuk segera menarik oabat anti-nyamuk HIT dari peredaran, ia tidak segera melakukannya. Dari sumber Suara Karya Online dikatakan bahwa izin produksi obat anti-nyamuk jenis semprot dan cair isi ulang telah berakhir pada 2003 dan April 2004. Komisi Pestisida Deptan pun telah mengeluarkan larangan resmi pemakaian semua produk yang mengandung Dichlorvos. Namun pada tanggal 7 Juni 2006 ketika diadakan inspeksi mendadak oleh Deptan, kedua jenis obat anti-nyamuk tersebut ditemukan di dalam pabrik. Alasannya yang dikemukakan Manajer Urusan Umum, Ahmad Bedah Istigfar, yang menyatakan bahwa mereka masih memproduksi dua jenis obat anti-nyamuk terlarang itu karena belum mempunyai formula baru untuk mengganti Dichlorvos tetap saja tidak bisa dibenarkan. Karena ini menyangkut hak-hak konsumen, bahkan mengancam keselamatan mereka. Jadi terbukti bahwa sampai sekarang, PT Megarsari Makmur belum juga menarik produknya yang berbahaya tersebut dari peredaran.

4. Pasal 19
a.       Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
b.      Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
c.       Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.