Kepedulian
dan komitmen Pertamina dalam kegiatan coporate social responsibility (CSR)
selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Setidaknya, penguatan kegiatan CSR
dengan memasukkan kegiatan CSR ke dalam fungsi sendiri.
LANDASAN
Kegiatan program-program CSR
Pertamina didasarkan pada beberapa landasan regulasi, walaupun kegiatan
memberikan kontribusi kepada masyarakat sudah dilakukan Pertamina sejak kelahiran
nya 10 Desember 1957 karena perusahaan
didirikan dengan perjuangan dan untuk membiayai perjuangan, pembangunan, dan
manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai
proporsinya sebagai perusahaan.
Landasan-landasan itu adalah :
Bab V Pasal 47 Undang-Undang
Perseroan
Terbatas No. 40 Tahun 2007, yaitu:
-
Perseroan
yang menjalankan kegiatan usaha nya di bidang dan/atau bersangkutan deng an
sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
-
Tanggung jawab sosial dan lingkungan
me rupakan kewajiban perseroan yang dianggar kan dan diperhitungkan
sebagaibiaya per seroan yang pelaksanaannya dilakukan deng an memperhatikan
kepatutan dan kewajar- an.
-
Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajib an dikenakan sanksi sesuaidengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
-
Surat
Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-21/MBU/2008 menyebutkan: Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TJSL) diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan usahanya di
bidang sumber daya alam, atau kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan
sumber daya alam. Walaupun BUMN di bidang lain
pun dapat saja melaksanakan TJSL.
-
Pasal
88 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan BUMN dapat menyisihkan
sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
-
Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-40/C00000/2008-SO tanggal4 Agustus
dan Kpts-42/C00000/2008-SO tanggal 12 Agustus 2008 tentang Pemberlakuan Organisasi
Corporate Social Responsibility (CSR)
VISI CSR
Menuju Kehidupan Lebih Baik.
Misi CSR
1. Melaksanakan komitmen korporat atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(TJSL) yang akan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan
untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
2. Melaksanakan tanggung jawab korporat
dan kepedulian sosial untuk sebuah pembangunan masyarakat yang
berkelanjutan.
TUJUAN CSR
Secara Eksternal adalah membantu
Pemerintah Indonesia memperbaiki
lndeks Pembangunan Manusia (IPM)
Indonesia, melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target pembangunan millenium atau Millenium
Development Goat (MDGs).
Secara Internal adalah membangun
hubungan yang harmonis dan kondusif dengan semua pemangku kepentingan
(stakeholder) untuk mendukung pen- capaian tujuan korporasi terutama dalam membangun reputasi korporasi.
KRITERIA CSR PERTAMINA
Dalam
pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas
pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut
mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan,
yaitu:
1. Bermanfaat
2. Berkelanjutan
3. Dekat wilayah operasi
4. Publikasi
5. Mendukung PROPER
Tanggung
jawab sosial dan lingkungan Pertamina dikelola untuk saling memberikan manfaat
(fair shared value), sebagai program yang berkelanjutan, memprioritaskan
penerima manfaat disekitar wilayah terdekat operasional perusahaan dan daerah
terkena dampak, bertanggung jawab terhadap dampak operasi, mengembangkan energi
ramah lingkungan (energi hijau), serta dikomunikasikan dengan pelaksanaan
sosialisasi dan publikasi yang efektif.
CSR
Pertamina mencakup empat inisiatif pemberdayaan, yaitu peningkatan kualitas
pendidikan, pemberdayaan kesehatan, peningkatan kualitas lingkungan hidup,
peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan
suatu program khusus, yaitu Pertamina Peduli yang merupakan kepedulian
perusahaan terhadap para korban bencana alam yang
terjadi di tanah air.
Sesuai
visi CSR "Menuju Kehidupan yang Lebih Baik", program-program
tersebut diselaraskan dengan tujuan pembangunan Millenium
Development Goals (MDGs) dan mendukung komitmen Indonesia terhadap program
Reducing Emissions {rom Deforestation and Forest Degradation (REDD+),
yang merupakan suatu mekanisme global yang bertujuan untuk memperlambat
perubahan iklim dengan memberikan kompensasi kepada negara berkembang
untuk melindungi hutannya. Hal ini di prioritaskan sekaligus untuk
membantu masyarakat dan pemerintah di sekitar unit operasi Pertamina dalam
memecahkan permasalahan sosial dan lingkungan.
Kegiatan
CSR yang dilaksanakan Pertamina juga diarahkan untuk mendukung
pencapaian Proper Hijau dan Emas di unit-unit operasi dan anak
perusahaan untuk pertumbuhan nilai korporasi.
Kegiatan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pertamina pada tahun 2011 dilaksanakan
melalui sejumlah program sebagai berikut :
Bidang Pendidikan
1. Beasiswa Tingkat Dasar –
PerguruanTinggi
2. Bantuan pembangunan Gedung Serbaguna
dan Laboratorium Science untuk Perguruan Tinggi
3. Pelatihan Mekanik Sepeda Motor
Bagi Mahasiswa
4. Program Pertamina Goes To
Campus (PGTC) 2011
5. Bantuan Fasilitas Pendidikan
6. Olimpiade Sains Nasional Pertamina
(OSN Pertamina)
7. Olimpiade Matematika MGMP Matematika
SD se-DKI Jakarta.
8. Pelatihan I Training
Guru
9. Bantuan Lab Komputer Sekolah
10. Bantuan
Perpustakaan Sekolah
Bidang Kesehatan Masyarakat
1. Program Bantuan Operasi Jantung Anak
2. Program Bantuan operasi anak
penderita cacat wajah
3. Pertamina Sehati
4. Bantuan Ambullance
5. Bantuan Incubator
6. Program Clino Gigi
7. Program Bright with Pertamina
Bidang Lingkungan
1. Menabung 100 Juta Pohon.
Distribusidan penanaman lebih dari 400.000 bibit pohon pelindung dan
produktif
2. Program Satu Aksi Untuk Ciliwung –
Kampanye "Stop Nyampah di Kali"
3. Pelaksanaan Green Festival 2011 di 3
Kota Besar
Bidang lnfrastruktur dan Bencana Alam
1. Bantuan Pemberdayaan Masyarakat -
Sarana lntensifikasi Pertanian
2. Program Desa Binaan
3. Bantuan Sarana Pemadam Kebakaran
4. Karya Bhakti Rehabilitasi Pasca
Bencana Alam Merapi
5. Gelar Relawan Penanggulangan Bencana
Sumber :
www.Pertamina.Com