Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir).
Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam.
Pedoman Umum Penyusunan Skripsi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa berdasarkan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar sarjana , sesuai dengan program kekhususannya.
Kerangka skripsi dibagi dalam 3 bagian, yaitu: bagian awal/pembuka , bagian isi (teks) dan bagian akhir/penunjang.
Bagian Pembuka
• Cover
• Halaman judul.
• Halaman pengesahan.
• Abstraksi
• Kata pengantar.
• Daftar isi.
• Ringkasan isi.
Bagian Isi
Pendahuluan
• Latar belakang masalah.
• Perumusan masalah.
• Pembahasan/pembatasan masalah.
• Tujuan penelitian.
• Manfaat penelitian.
Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
• Pembahasan teori
• Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
• Pengajuan hipotesis
Metodologi penelitian
• Waktu dan tempat penelitian.
• Metode dan rancangan penelitian
• Populasi dan sampel.
• Instrumen penelitian.
• Pengumpulan data dan analisis data.
Hasil Penelitian
• Jabaran varibel penelitian.
• Hasil penelitian.
• Pengajuan hipotesis.
• Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Bagian penunjang
• Daftar pustaka.
• Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
• Daftar Tabel
Keterangan :
• Latar Belakang Masalah adalah paparan yang berisikan uraian tentang apa yang menjadi tema pokok (main issue), mengapa dipermasalahkan, apa relevansi pemecahan tema pokok tersebut.
• Rumusan Masalah menunjukkan, pertanyaan hukum yang relevan, tuntas, dan jelas pembatasannya terhadap tema pokok.
• Tujuan Penulisan, memuat tujuan/kegunaan pemecahan masalah hukum tersebut.
• Bab-Bab Uraian memuat isi penulisan yang teratur dengan baik, dan dapat ditinjau dengan mudah.
• Pertanggungjawaban Sistematika memuat argumentasi tentang bab-bab yang tersaji.
• Penutup, pada hakikatnya merupakan suatu kajian yang beranjak dari masalah dan diakhiri dengan suatu konklusi yang merupakan jawaban atas masalah yang dikaji.
• Simpulan, merumuskan kembali secara singkat jawaban atas pokok masalah sebagaimana telah diuraikan dalam bab-bab uraian yang harus dikaitkan dengan bab pendahuluan (rumusan masalah).
sumber:
1. http://hukum.ubaya.ac.id/akademik/pedoman-umum-penyusunan-skripsi/
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah